Bagaimana alur penanganan kekerasan terhadap anak?
Kali ini saya akan share pengalaman saya bagaimana alur penanganan kasus dari Korban dan Pelaku.
Korban
- Rumah Sakit
Korban segera dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa atas akibat kekerasan yang diterima baik kekerasan fisik maupun seksual, korban diperiksa dan di visum, dan minta surat visum sebagai bukti adanya kekerasan pada Anak.
Untuk keterangan visum yang sangat diperioritaskan dari RS Pemerintah (RSUD) polisi meragukan jika surat Keterangan dari Puskesmas (Faskes Kecamatan). Karena harus dengan dokter yang spesialis dibidang visum ini, seperti Forensik dll.
- Pelaporan
Pertama bila terjadi, melihat segera laporkan kepada pihak terkait alam hal ini adalah P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kabupaten atau Kota di daerah masing-masing, segera melapor jika dibiarkan dn tak peduli ini melanggar undang-undang.
Tetapi masyarakat biasanya langsung Lapor ke Polres (Kepolisian Resort) daerah, tidak ke P2TP2A dulu, jadinya kasus langsung ditangani secara hukum bukan mediasi. Dan jika bisa jangan lapor ke Polsek (Kepolisian Sektor) tingkat Kecamatan, karena dari polsek akan megarahkan ke Polres juga. Di Polres lapor ke bagian Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Reskrim (Reserse Kriminal) Polres.
- Psikolog
Banyak anak yang megalami gangguan psikologis setelah mengalami kekerasan, ini selanjutnya tugas psikolog dari P2TP2A untuk melaksanakan terapi psikologis terhadap korban. Korban kebanyakan mengalami trauma, tak mau bicara, cerita bahkan tak mau sekolah lagi bagi pelajar.
- Mediasi
Mediasi dilakukan jika pihak korban dan pelaku menginginkan duduk bersama menyelesaikan masalah yang terjadi padda korban, kebanyakan mediasi dilakukan pada kasus kekerasan fisik atau KDRT, jarang kasus seksual dilakukan mediasi karena keluarga korban pasti tak terima dan ingin dilaporkan ke polisi saja. Dan ini pun tidak disalahkan.
- Pelaporan ke Pihak kepolisian
Proses selanjutnya pelaporan ke kepolisian dalam hal ini ke unit PPA Reskrim Polres, biasanya pelaporan memakan waktu paling cepat 2 jam, belum lagi jika korbannya anak yang mengalami trauma dan tak mau bercerita ini bisa lama lagi.. pelaporan ke polres membawa bukti yang kuat, dalam hal membawa hasil visum dari Rumah sakit (RSUD) tadi dan barang lain yang menjadi sarana kekerasan lainnya..
Setelah melakukan pelaporan maka menunggu perintah atau panggilan dari kepolisian untuk proses penyidikan dan pemeriksaan saksi.
- Kejaksaan
Berkas kasus dari kepolisian dilimpahkan kepada kejaksaan untuk memproses persidangan di pengadilan Negeri. Kejaksaan negeri akan menunjuk anggotanya untuk menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan. JPU sudah pasti berpihak pada korban.
- Persidangan
Persidangan dilaksanakan di Pengadilan tingkat Kab/Kota yakni Pengadilan Negeri (PN), pengadilan kasus anak biasa Cuma 2 minggu selesai, kasus yang pelakunya dewasa yang lama. Dalam kasus anak persidangan bersifat tertutup tak boleh ada yang masuk jika tak ada izin resmi, keluarga korban dan pelaku tak boleh masuk. Hanya bila ada panggilan jadi saksi saja yang ditunjuk JPU untuk memebika keterangan di sidang dan itupun sesuai waktu pemeriksaan saksi, di luar itu saksi juga tak boleh masuk. P2TP2A boleh masuk dengan mengajukan surat tugas pendampingan persidanga, tidak bawa surat tugas tidak boleh masuk.
- Vonis
Vonis bagi pelaku anak disesuaikan dengan UU perlindungan Anak, dan pelaku dewasa sesuai KUHAP. Bagi pelaku anak selain vonis penjara biasanya ddiwajikan pula ikut pendidikan dan pelatihan di lapas.
Proses Pendampingan
- Pendampingan pelaporan ke Kepolisian
Menjaga dan melindungi korban dari perlakuan dari keluarga pelaku (biasanya ada keluarga pelaku). Polisi membutuhkan pendamping korban dari P2TP2A untuk memperkuat berkas kasus untuk pelimpahan ke kejaksaan
- Pendampingan dan kunjungan ke rumah Korban
Dilakukan dengan tujuan mencari informasi dan data serta memberikan bantuan materil maupun materil, memotivasi korban agar terus bersemangat, dai hasil ini dibuat laporan oleh Peksos (Pekerja Sosial) sebagai bukti dan penguatan berkas kasus kejaksaan pula
- Pendampingan Persidangan di Pengadilan
Pendampingan dengan tujuan menjaga dan melindungi korban dari keluarga pelaku dan juga sebagai bentuk tanggung jawab mendampingi korabn dari awal kasus sampai kasus selesai..
Demikian kulsap saya semoga ada pelajaran yang diambil.
Ahmad Bahrudin
Jl. Kesatria Dalam No. 4 PAV. Kel. Cipare Kec. Serang. Kota Serang Banten 42117