Home / Pengetahuan Umum / Ghanimah, Harta Rampasan

Ghanimah, Harta Rampasan

Ghanimah, Harta Rampasan

Image Ghanimah, Harta Rampasan
http://majalahlangitan.com

Dalam Siroh Rasulullah yang kemudian sering kita baca dan kita ulang-ulang, maka akan kita dapati satu kalimat yang tak asing disetiap peperangan yang terjadi yaitu Ghanimah. Apa itu ghanimah ?. Dan kenapa dan apapula hubungannya dengan peperangan. Serta apa posisinya dalam islam dan pentingkah fungsinya ?. Dalam Islam, ada yang disebut dengan harta Negara yang kemudian merujuk kepada Al-Quran dan Sunnah. Yaitu Ghanimah, sedekah (zakat), dan Fai. Ghanimah adalah salah satu harta Negara.

Ghanimah adalah harta yang berhasil dirampas dari orang-orang kafir melalui peperangan. Hal ini Allah jelaskan dalam surat Al-Anfal yang turun ketika perang Badar. Allah menamakan Ghanimah dengan anfal, karna harta itu merupakan harta lebih dari sekian banyak harta kaum Muslimin. Dan difirmankan oleh Allah swt, mereka bertanya padamu tentang anfal (harta rampasan perang), katakanlah, bahwa anfal itu bagi Allah dan Rasulnya. (Q.s Al-Anfal : 1) dan firman Allah lagi, Dan ketahuilah bahwa apa yang berhasil kamu rampas dari harta ghanimah, maka bagi Allah seperlimanya, bagi Rasul, bagi anak kerabatnya, bagi anak yatim, orang miskin dan ibnu sabil. (Q.S Al-Anfal :41). Kemudian, Dan makanlah dari apa yang kau peroleh dari harta ghanimah dengan halal dan baik, dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S Al-Anfal : 69).

Telah diberikan kepadaku lima hal yang tak diberikan kepada nabi-nabi sebelumku. Aku dimenangkan dengan rasa takut selama sebulan perjalanan (rasa takut dari musuh-musuhnya), dijadikan untukku bumi ini sebagai masjid dan tempat suci, maka barangsiapa dari ummatku menjumpaiku waktu shalat, ia bisa shalat dimanapun ia suka, dihalalkan bagiku ghanimah yang itu tidak dihalalkan seeorang sebelumku, aku diberikan hak untuk member syafaat. Dan nabi-nabi terdahulu diutus khusus kepada kaumnya, sementara aku diutus kepada sekalian manusia. (H.R Bukhari & Muslim).

Allah telah menjelaskan perihal pembagian harta rampasan sesuai dengan firman diatas. Sisanya dibagikan diantara anggota pasukan yang ikut bertempur. Umar bin Khathab r.a berkata Ghanimah itu bagi orang yang menyaksikan perang. Yakni mereka yang telah bersiap untuk berperang, baik terjun secara langsung atau tidak. Ghanimah harus dibagi merata dan tak ada keistimewaan dikarenakan kepemimpinan, nasab, atau status sosialnya. Sebagaimana Rasulullah dan para Khalifah dalam membagi ghanimah. Dalam masa Umayyah dan Abbasiyah Pembagian ghanimah akan dilebihkan bagi siapa saja yang berhasil menawan sejumlah tawanan, tentara yang berhasil menyusup benteng pertahanan, merobohkan banyak musuh dan jiwa kepahlawanan lainnya.hal ini dibolehkan oleh Rasulullah dan para khalifah karna juga pernah memberikan bonus tersebut. Dan perbedaan tersebut insya Allah karna maslahat agama bukan karna hawa nafsu.

Disamping itu juga dilarang keras mengambil hak orang lain. Andaikata ada seorang pemimpin tidak mengambil keputusan apapun atas harta ghanimah, maka barangsiapa mengambil sesuatu tanpa didasari rasa permusuhan atau lainnya, menjadi halal baginya setelah menguranginya dari seperlima bagian. Asalkan adanya ijin dari sang pemimpin. Dan barangsiapa mengharamkan kaum muslimin untuk mengumpulkan ghanimah, pada saat yang sama memperkenankan sang imam berbuat sekehendak hatinya, maka hal ini menjadi amat kontradiktif. Misalkan antara pejalan kaki dengan penunggang kuda. Bagian pejalan kaki hanya mendapat satu bagian dan penunggang kuda mendapat kan tiga bagian. Satu bagian untuk miliknya sendiri dan dua bagian untuk kudanya.

Apabila ganimah berupa harta yang asalnya merupakan milik kaum muslimin, dan sebelum dibagikan ternyata pemiliknya mengetahui, maka dalam hal ini kaum muslimin sepakat untuk mengembalikannya. Rincian hukum tentang ghanimah sebenarnya luas dan mempunyai berbagai pendapat dan landasan. Sebagian Ulama ada yang menyepakati dalam hal tertentu, dan sebagian lain ada yang memperselisihkan. Tapi insya Allah apa yang dijelaskan sudah merangkum secara Global.

Semoga Bermanfaat.

Referensi : Siyasah Syariah (Ibnu Taimiyah)

Medan, 30 Desember 2017

Randy Yan Pahlepi, MJR 1

 

About Admin

Check Also

Sejarah Kopi

COFFEE AND HISTORY Sejarah kopi tentang dari mana dan siapa penemunya memang tidak diketahui pasti. ...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *